Aparat Polairud mengamankan DR, warga Kabupaten Sumba Timur, yang menangkap penyu dan hendak diantarpulaukan. DR ditangkap setelah polisi dari Marnit Polairud mendapat laporan dari masyarakat pada Rabu (4/10/2023).
Penangkapan ikan dengan cara ilegal menggunakan bahan peledak dan bom ikan marak terjadi di perairan wilayah Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang. Akhir pekan lalu, sekitar lima orang nelayan melakukan penangkapan ikan dengan bom di Laut Sawu Pantai Air Inggris, Desa Soliu, Kecamatan Amfoang Barat Laut, Kabupaten Kupang.
Aparat Satuan Polairud Polres Sikka mengamankan tiga orang nelayan yang menangkap ikan menggunakam bahan kimia. Ketiga nelayan tersebut yakni UD, ARD dan MLE yang merupakan warga Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur.